Jebus Bangka Barat, Gaspar86.com-Unit Reskrim Polsek Jebus kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di tempat ibadah Kelenteng di Desa Bakit kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat,Kamis (13/11/2025).
Sementara itu untuk pelaku sendiri berinisial A (32) Warga Desa Bakit Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat berhasil diamankan bersama barang bukti.
Sebelumnya kejadian bermula pukul 08.00 WIB ketika pelapor R (52) warga Jalan Cinan Bakit Desa Bakit Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat,seorang buruh harian lepas,mendapat informasi dari Saksi A.bahwa sejumlah guci kuningan yang digunakan untuk sembahyang di kelenteng telah hilang.setelah di cek dilokasi benar guci-guci tersebut tidak ada. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp30 juta.
Adapun untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 1 buah guci Kuningan bercorak naga berukuran besar, 1 buah guci kuningan bercorak naga berukuran sedang,4 buah guci kuningan polos berukuran besar,1 buah guci kuningan polos berukuran kecil,5 buah kaki dudukan guci kuningan,2 buah logo naga kuningan,1 buah karung berwarna putih serta 1 unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja 150 RR warna merah tanpa nomor polisi dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna hitam tanpa nomor polisi.
Mengenai penangkapan ini Kapolsek Jebus KOMPOL Fatah Meilana, S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan kesigapan dari personel unit Reskrim Polsek Jebus dalam menanggapi adanya laporan dari masyarakat tentang tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Jebus.
“Setelah mendapatkan laporan anggota unit Reskrim Polsek Jebus yang dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Eko Prasetyo bersama Katim Buser Brigadir Hamzah Adi Nugraha melakukan serangkaian penyelidikan terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jebus yaitu di Tempat ibadah kelenteng di Desa Bakit Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat”,Ujar Kapolsek Jebus Kompol Fatah Meilana
Kemudian,sekitar pukul 18.00 WIB.Anggota unit Reskrim Polsek Jebus mendapat informasi keberadaan pelaku di Desa Bakit dan berhasil menangkap pelaku A (32).
“Setelah mendapatkan informasi anggota unit Reskrim Polsek Jebus melakukan pengejaran dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah, kemudian anggota unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku tindak pidana tersebut”,Ungkap Kompol Fatah Meilana
Selanjutnya pelaku mengakui perbuatannya memang benar telah melakukan aksi pencurian tersebut.
“Setelah diinterogasi awal, pelaku tersebut mengakui bahwa memang benar telah melakukan tindak pidana pencurian di salah satu tempat ibadah kelenteng yang berada di desa Bakit Kecamatan Parittiga”,Kata Kapolsek Jebus Kompol Fatah Meilana
Ia juga menjelaskan untuk motif sementara dari kejadian tersebut karena faktor ekonomi.
“Untuk motif sementara pelaku melakukan pencurian tersebut karena lantaran faktor ekonomi”,Jelas Kapolsek Jebus Kompol Fatah Meilana
Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti di bawah ke Mapolsek Jebus untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Fatah juga menambahkan namun hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan pendalaman untuk memastikan kebenaran dari pelaku.
“Untuk saat ini kami masih akan melakukan pengembangan kepada pelaku terkait kasus ini”,Tambahnya















