Tempilang, Bangka Barat, Gaspar86.com – Senja baru saja redup ketika dua tubuh bergerak cepat dari arah laut. Speedboat mereka menabrak pasir pantai dengan suara lirih sebelum berhenti. Dua lelaki itu, masing-masing memanggul karung besar yang menggantung di punggung, berjalan tergesa melewati mushola kecil bernama At-Tibyan. Tanpa menoleh, mereka menghilang ke balik sebuah rumah bercat hijau rumah biasa, namun malam itu menjadi titik persimpangan antara aturan negara dan kelihaian lapangan.
Karung itu bukan karung sembarangan. Ia berisi timah cucian, logam yang bertahun-tahun menjadi denyut nadi Bangka Belitung. Dan karung itu, menurut aturan PT Timah Tbk, tidak boleh singgah ke rumah pribadi. Ia wajib langsung masuk ke area penimbangan CV mitra, diawasi, dicatat, dan dilaporkan.
Namun dua kampel itu memilih jalan pintas.
Di Tempilang, jalan pintas sering kali lebih kuat daripada aturan.
Saiman, nelayan tua yang sore itu sedang menata jaring, melihat adegan tersebut. Ia menyatukan alisnya, lalu menunduk.
“Dua kampel lebih timah dibawa ke belakang mushola,” ujarnya perlahan ketika ditemui Jumat malam, 14 November 2025. Bibirnya bergetar, tapi bukan karena angin laut.
Ketika ditanya kenapa dia tak melapor, ia hanya menyebut dua kata:
“Takut, Pak.”
Takut pada siapa? Pada apa? Saiman tak menjawab. Namun di pesisir seperti Tempilang, jawaban itu tak memerlukan penjelasan panjang. Hubungan kuasa di desa antara pemilik ponton, panitia CV, aparat lokal, hingga satgas telah membentuk ekosistem sosial yang mengajarkan satu hal: siapa yang bicara, siap menanggung akibatnya.
Nama yang sore itu dibawa dalam dua kampel itu adalah nama yang sedang ramai dibicarakan nelayan: Wansyah.
Menurut standar PT Timah Tbk, alur resmi hasil timah ponton mitra harus:
Dibawa langsung ke tempat penimbangan CV,
Diawasi panitia dan perwakilan PT Timah,
Dimasukkan ke laporan resmi,
Dijadikan dasar pembayaran kontribusi pesisir.
Namun aturan itu ibarat pagar tanpa fondasi.
Hariyanto, panitia CV PAB, menjawab tegas ketika ditanya:
“Tak ada izin ponton membawa timah ke rumah. Semua wajib ditimbang di CV.”
Tetapi di Tempilang, aturan resmi hanyalah pembuka percakapan, bukan penutup persoalan.
Di lapangan, hampir semua narasumber nelayan, satgas, warga mengakui praktik “dipotong reman makan”: timah dibawa dulu ke rumah, dipilah, disisihkan sedikit, baru sisanya masuk ke penimbangan.
“Sudah sering Wansyah lakukan. Alasannya selalu reman makan,” ujar Bahar, Ketua Nelayan Tempilang, dengan nada getir.
Dan potongan kecil itulah yang menumbuhkan lubang besar dalam tata niaga timah.
Pakar tata kelola mineral menyebut praktik ini sebagai leakage kebocoran rantai pasok. Transparency International (2022) menulis bahwa negara-negara berkembang rawan manipulasi berat dan mutu. OECD (2020) menegaskan tanpa inspeksi independen, mineral mudah keluar dari jalur resmi. UNEP (2023) menyatakan Asia Tenggara menghadapi krisis integritas rantai pasok.
Tempilang adalah ilustrasi kecil dari laporan-laporan itu.
Reza Erdiansyah, SH, Wakil Ketua HNSI Bangka Barat yang berada di lokasi malam kejadian, berkata tanpa basa-basi:
“Ini indikasi permainan dari ponton nakal. Bisa jadi ada oknum panitia ikut bermain.”
Strukturnya jelas, jaringannya saling melindungi:
Operator ponton mengejar hasil maksimal,
Panitia CV dalam beberapa kasus tergoda ‘menutup mata’,
Pengawas lapangan terjebak relasi sosial,
Aparat lokal memprioritaskan stabilitas desa ketimbang penegakan aturan.
Reuters (2025) menyebut Indonesia memiliki shadow economy of tin, ekonomi bayangan timah yang berputar di balik laporan resmi. Tempilang hanyalah salah satu simpul kecilnya.
Mushola At-Tibyan bukan tempat persembunyian. Rumah di belakangnya juga tidak istimewa. Tetapi dua kampel yang diseret dari speedboat menuju rumah itu menjadi metafora kejujuran yang bocor.
Karung timah yang masuk rumah adalah karung yang keluar dari pengawasan.
Karung tanpa pengawasan adalah karung tanpa jejak.
Dan karung tanpa jejak adalah pintu bagi penggelapan.
Kejaksaan Agung RI pada 2025 menyita lima smelter timah di Bangka Belitung dalam kasus korupsi tata niaga. Dalam rilis resmi, jaksa menggambarkan pola yang sama: manipulasi berat, pelaporan fiktif, dan jaringan lapangan yang terstruktur.
Itu terjadi di skala perusahaan besar.
Dan benihnya selalu sama: laporan timbangan yang tidak sesuai.
Di Tempilang, benih itu tumbuh dari dua kampel di belakang mushola.
Setiap malam, lampu-lampu ponton menyala di lautan seperti kunang-kunang yang lelah. Diesel meraung, pipa-pipa hisap merobek dasar laut, dan di pantai pasir yang dingin, karung-karung timah diturunkan.
Tidak semuanya menuju penimbangan.
Sebagian menghilang di sudut-sudut rumah warga.
Di situlah laporan resmi menyusut, pendapatan negara menguap, dan masyarakat terpecah antara yang menikmati dan yang memilih diam.
ILO (2020) menyebut sektor tambang rakyat identik dengan:
absennya jaminan sosial,
praktik informal,
dan relasi kerja patron-klien.
Pesisir Tempilang mempraktikkannya setiap hari.
Timah adalah berkah dan kutukan sekaligus.
Ia menjadi sumber hidup, tapi juga sumber ketidakpastian.
Ia memberi makan, tapi juga memutus keberanian.
Ia menghidupi banyak keluarga, tapi menjerat banyak hati untuk tetap diam.
“Kalau ada yang berani tegakkan aturan, barulah berhenti,” kata Saiman sebelum kembali ke perahunya.
Namun di pesisir, keberanian kerap tenggelam sebelum ombak mencapai pantai.
Fakta Lapangan
Lokasi: Pantai Selepuk, Teluk Baruk, Desa Air Lintang
Tanggal: 11 November 2025
Jam: 18.30 WIB
IUP: PT Timah Tbk DU 1545
Mitra CV: CV PAB
Diduga Pelaku: Ponton milik Wansyah
Saksi: Saiman, Baidi, Baharudin
Pengawas lokasi: Satgas Timah, Satgas Halilintar
Data lapangan: Wawancara langsung jurnalis, dokumentasi foto dan video
Pertanyaan utama bukanlah:
berapa beratnya,
berapa nilainya,
atau berapa banyak yang dijual.
Pertanyaannya adalah:
Jika dua kampel bisa keluar dari pengawasan,
berapa kampel lain yang sudah hilang selama bertahun-tahun?
Reuters (2025) menyebut Indonesia sebagai global tin giant with fragile governance.
Tempilang membuktikan frasa itu dengan sangat telanjang.
Dua kampel timah di belakang Mushola At-Tibyan bukan sekadar pelanggaran kecil.
Ia adalah:
simbol budaya permisif,
cermin pengawasan yang rapuh,
cetak biru ekonomi bayangan,
dan bukti bahwa integritas negara belum merata hingga desa-desa pesisir.
Di Tempilang malam itu, suara laut mungkin lembut.
Namun di balik kelembutannya, ia menyimpan kisah logam abu-abu yang tak pernah benar-benar transparan.
Daftar Literatur Dengan Link Akses Publik
(Semua tautan aktif dapat dibuka pembaca.)
Beritasatu.com (2025) – Kejagung Beberkan 5 Perusahaan Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah
https://www.beritasatu.com/nasional/2863963/kejagung-beberkan-5-perusahaan-tersangka-korupsi-tata-niaga-timah-rugikan-negara-hingga-rp-300-triliun
Kejaksaan Agung RI (2025) – Periksa 3 Saksi Perkara Komoditas Timah
https://story.kejaksaan.go.id/berita-utama/kejagung-periksa-3-saksi-terkait-perkara-komoditas-timah-korporasi-280603-mvk.html
Detik.com (2025) – Kejagung Sita 5 Smelter Timah Babel
https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-7306665/kejagung-sita-5-smelter-timah-babel-aset-dititipkan-ke-kementerian-bumn
Kejagung RI (2025) – Penyerahan Aset Rampasan kepada PT Timah
https://kejagung.kejaksaan.info/conference/news/8539/read
Reuters (2025) – Prosecution of Tin Firms
https://www.reuters.com/world/asia-pacific/indonesian-prosecutors-name-five-tin-mining-firms-accused-illegal-mining-2025-01-02
Reuters (2025) – Tin Market Impact
https://www.reuters.com/markets/commodities/tin-breaks-higher-indonesia-cracks-down-illegal-miners-2025-10-03
Reuters (2025) – PT Timah Output Target
https://www.reuters.com/markets/commodities/indonesian-tin-miner-timah-optimistic-about-hitting-2025-output-target-chief-2025-09-22
UNEP (2023) – Global Resource Outlook
https://www.resourcepanel.org/reports/global-resources-outlook-2023
Transparency International (2022) – Corruption in the Mining Sector
https://transparency.org/en/publications/mining-corruption-risk-assessment
OECD (2020) – Responsible Mineral Supply Chains
https://www.oecd.org/corporate/mne/minerals-due-diligence-guidance.htm
ILO (2020) – Labour in Artisanal Mining
https://www.ilo.org/global/topics/small-scale-mining
- Jurnal Akademik Indonesia (2021) – Relasi Sosial Tambang Rakyat

















