Mentok, Bangka Barat, Gaspar86.com — Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal kembali memicu perhatian publik. Kegiatan penambangan yang berlangsung di kawasan Desa Menjelang, Kecamatan Mentok, Bangka Barat, menuai tanda tanya besar terkait kejelasan perizinan dan pihak yang bertanggung jawab.
Saat awak media melakukan peninjauan langsung pada Sabtu (15/11/2025), tampak dua unit alat berat jenis excavator beroperasi menggali tanah yang diduga mengandung pasir timah. Dari pantauan di lokasi, tidak ditemukan papan informasi operasional, plang perusahaan, maupun keberadaan petugas lapangan sebagaimana lazimnya tambang berizin.
Seorang sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya mengklaim bahwa aktivitas tersebut merupakan tambang resmi milik PT Timah.
“Setahu kami ini tambang resmi PT Timah,” ujarnya.
Namun, kondisi faktual di lapangan menunjukkan sebaliknya. Tidak adanya identitas legal, minimnya pengawasan, serta absennya satuan pengamanan (security) memperkuat dugaan bahwa kegiatan itu belum mengantongi izin operasional resmi.
Dugaan keterlibatan CV AMR semakin menguat setelah Minto—sosok yang disebut-sebut mengetahui aktivitas tambang—memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp. Awalnya, Minto tidak merespons upaya konfirmasi awak media. Namun setelah pemberitaan mengenai aktivitas tersebut dipublikasikan, Minto kemudian memberikan balasan.
“Masalah ini langsung saja komunikasi sama yang punya CV-nya, atas nama PK Komar,” tulis Minto sambil mengirimkan kontak pribadi Komar, pemilik CV AMR.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan bahwa CV AMR terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tambang di Menjelang. Hingga berita ini diturunkan, Komar masih dalam upaya konfirmasi.
Sementara itu, sorotan publik juga mengarah kepada pemilik alat berat yang diduga menyewakan dua unit excavator ke lokasi tersebut meski legalitas lahan masih belum jelas. Keberanian pemilik alat dalam menjalankan armada di wilayah dengan status izin yang tidak transparan menjadi tanda tanya tersendiri.
Sumber terpercaya dari Satgas PT Timah menegaskan bahwa setiap aktivitas penambangan yang berada di dalam wilayah IUP PT Timah wajib memenuhi persyaratan dasar sebelum beroperasi.
“Jika aktivitas penambangan darat apalagi berada di dalam IUP PT Timah, maka CV AMR tersebut harus memasang plang kegiatan di lokasi dan ada pengawasan dari PT Timah Tbk. Walaupun aktivitas baru mulai, dua persyaratan itu wajib dipenuhi,” ujar sumber tersebut.
Pernyataan ini semakin mempertegas indikasi bahwa kegiatan di Menjelang tidak sesuai prosedur resmi.
Tim media juga masih berupaya menghubungi PT Timah Tbk untuk memastikan apakah aktivitas tersebut berada di bawah koordinasi resmi perusahaan. Hingga laporan ini disusun, belum ada jawaban resmi dari pihak PT Timah.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pertambangan di Bangka Belitung, terutama terkait transparansi perizinan dan lemahnya pengawasan. Aktivitas tambang tanpa kejelasan izin berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, sosial, serta membuka ruang bagi praktik-praktik yang melanggar hukum.
Publik kini menanti penjelasan dari pihak CV AMR dan PT Timah Tbk untuk memastikan apakah kegiatan di Menjelang berjalan sesuai aturan, atau justru merupakan aktivitas ilegal yang semestinya dihentikan.

















