Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Sawit Menguasai, Rakyat Terpinggirkan: Suara Kelapa dan Simpang Teritip Mengguncang Kantor Bupati

88
×

Sawit Menguasai, Rakyat Terpinggirkan: Suara Kelapa dan Simpang Teritip Mengguncang Kantor Bupati

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mentok, Bangka Barat — Langit Kelapa dan Simpang Teritip pagi itu tampak kelabu. Di bawahnya, ratusan warga berdiri memadati halaman Kantor Bupati Bangka Barat, membawa suara yang telah terlalu lama terpendam. Mereka bukan datang membawa amarah, melainkan harapan yang diperas bertahun-tahun oleh janji perusahaan dan kebisuan kebijakan.

“Izin menambang di PT Timah, plasma dan CSR dikeluarkan sesuai aturan!”
Tulisan itu terbentang di atas kain lusuh, diangkat tangan-tangan yang kasar oleh kerja dan kecewa.

Example 300x600

Mereka datang dari ujung kebun sawit yang tak lagi menjanjikan, dari tepian sungai yang tak lagi jernih, dari desa yang ditinggalkan pembangunan. Tiga puluh tahun sudah PT Bukit Permai Lestari (BPL) Sinar Emas beroperasi, namun warga berkata mereka tak pernah mencicipi hasilnya. Plasma 20 persen yang dijanjikan undang-undang masih tinggal janji; CSR perusahaan hanya hadir saat Idul Fitri dan Idul Adha — dua kali setahun, seperti ziarah yang mengingatkan bahwa rakyat masih hidup.

“Kami bukan ingin melawan hukum, kami hanya ingin hidup dari tanah kami sendiri!”
Teriakan itu meluncur dari kerumunan, menembus barikade polisi dan Satpol PP. Di bawah panas matahari, suara rakyat memantul di dinding dingin kantor pemerintah, menggema di ruang audiensi Ruang OR 1 Setda Babar, ruang yang berkali-kali menjadi tempat janji-janji lahir dan mati.

Dalam pertemuan itu, perwakilan warga meminta dua hal sederhana: keadilan dan keterbukaan. Bahwa plasma bukan belas kasih, tapi hak. Bahwa CSR bukan sedekah, melainkan tanggung jawab sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan *
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Kemitraan Usaha Perkebunan.

Namun di Bangka Barat, sebagaimana di banyak wilayah sumber daya, hukum kadang terasa seperti pagar tinggi melindungi dari luar, membatasi dari dalam.

“Kalau kami menambang, dibilang ilegal. Tapi perusahaan menggali sungai, dibilang legal,” ujar seorang ibu muda dari Desa Tugang sambil menggendong anaknya. “Kami hanya ingin makan dari tanah sendiri, bukan dari belas kasihan.”

Dua Raksasa di Satu Lahan

Masalah di Kelapa dan Simpang Teritip bukan sekadar soal plasma. Di bawah tanah yang mereka pijak, tersimpan konflik senyap antara dua kepentingan besar: PT Timah Tbk dengan izin usaha pertambangan (IUP) timahnya, dan PT BPL Sinar Emas, yang menanam sawit di atas sebagian wilayah konsesi tersebut.

Sumber primer dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertambangan Bangka Barat (2025) menyebutkan bahwa sebagian lahan di Kecamatan Kelapa memang termasuk dalam area tumpang tindih IUP PT Timah dan perkebunan sawit BPL Sinar Emas. Situasi ini membuat warga yang ingin menambang secara legal tak mendapat izin, sementara perusahaan sawit tetap beroperasi di atas tanah yang sama.

“Bila masyarakat ingin menambang, silakan urus izin dari PT Timah,” kata perwakilan PT BPL Sinar Emas dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi. “Kami bekerja berdasarkan aturan. Jika merasa dirugikan, tempuh jalur hukum.”

Sebuah kalimat yang terdengar rapi dan dingin bahasa korporasi yang seolah lupa bahwa di balik kata “aturan”, ada perut yang lapar.

Menurut data Kementerian Pertanian RI (2024), kewajiban perusahaan sawit memberikan plasma minimal 20 persen dari total lahan HGU adalah bentuk keadilan ekonomi untuk masyarakat lokal. Namun laporan Sawit Watch Indonesia tahun 2025 mengungkapkan bahwa lebih dari 60% perusahaan sawit di Sumatera belum memenuhi kewajiban tersebut.

Kondisi ini menciptakan “jurang sosial” di desa-desa sekitar kebun: perusahaan mengeruk hasil bumi, rakyat hanya menjadi penonton. Di Bangka Barat, fenomena itu menemukan wujud paling telanjang.

“Kalau plasma berjalan, kami punya penghasilan tetap. Tapi sekarang? Kami hanya buruh di tanah sendiri,” ujar Herman, tokoh masyarakat Desa Terentang.

Selain soal plasma, warga juga menyoroti kerusakan lingkungan akibat aktivitas perusahaan. Beberapa aliran sungai di Kecamatan Kelapa kini mengalami sedimentasi berat. Ironisnya, warga dilarang menambang di sungai yang sama dengan alasan menjaga lingkungan.

Hari itu, audiensi di ruang bupati berakhir tanpa keputusan tegas. Pihak pemerintah berjanji akan membentuk tim verifikasi bersama. Janji baru lagi, di atas tumpukan janji lama yang belum ditepati.

Namun, di luar gedung, rakyat tetap berdiri. Mereka tahu, perjuangan tidak selesai di meja rapat. Mereka sadar, tidak ada yang lebih keras dari suara perut yang kosong dan lebih tajam dari rasa lapar akan keadilan.

Dan ketika matahari sore menuruni atap Kantor Bupati Bangka Barat, spanduk-spanduk mulai diturunkan. Tapi di hati mereka, satu kalimat masih bergema seperti doa panjang:

“Kami tidak menuntut lebih. Kami hanya meminta kembali apa yang seharusnya milik kami.”

Sumber dan Literatur Pendukung
1. Wawancara lapangan aksi warga Kecamatan Kelapa, 28 Oktober 2025.
2. Pernyataan resmi PT BPL Sinar Emas (Dokumentasi Redaksi Trasberita.com, 2025).
3. Peraturan Menteri Pertanian RI No. 98 Tahun 2013 tentang Kemitraan Usaha Perkebunan.
4. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
5. Data Dinas Lingkungan Hidup dan Pertambangan Kabupaten Bangka Barat (2025).
6. Laporan Sawit Watch Indonesia 2025 – “Potret Ketimpangan Plasma di Sumatera Bagian Selatan.”
7. Artikel pendukung: Kompas.com – “Konflik Lahan Sawit dan Tambang di Bangka Belitung Masih Membara,” edisi September 2025.(https://www.kompas.com)

(Belvaliterasi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *