Foto/Ist
Bangka Barat, Gaspa86.com – Dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan di Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2025 kian mencuat. Dua paket pekerjaan senilai total Rp2,3 miliar tercatat melalui mekanisme e-Purchasing (e-Katalog), namun tidak menampilkan nama penyedia dan NPWP pada data publik di Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Kondisi ini memicu desakan audit forensik dari lembaga pengawasan.
Dua Paket Bernilai Fantastis
Berdasarkan data SPSE, terdapat dua proyek besar di Dinas Kesehatan Bangka Barat dengan rincian sebagai berikut:
1. Pengadaan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk Puskesmas Tempilang, Kelapa, dan Sekar.
Nilai kontrak: Rp1.776.000.000,-
Metode: e-Purchasing
Tanggal kontrak: 6 Februari 2025
Catatan: Nama penyedia dan NPWP tidak tercantum pada data publik.
2. Pengadaan Water Treatment Plant (WTP) untuk Puskesmas Kelapa dan Simpang Teritip.
Nilai kontrak: Rp578.000.000,-
Metode: e-Purchasing
Tanggal kontrak: 6 Februari 2025
Catatan: Nama penyedia dan NPWP juga tidak ditampilkan.
Total anggaran kedua proyek tersebut mencapai Rp2,3 miliar.
Kepala Dinas Kesehatan Membantah
Kepala Dinas Kesehatan Bangka Barat, Muhammad Sapi’i Rangkuti, Selasa 26/08/25, membantah adanya penyimpangan. Melalui pesan WhatsApp, ia menegaskan bahwa pengadaan tersebut sesuai mekanisme e-Katalog.
“Itu IPAL bukan fisik. E-Katalog. Beda anggaran. Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) tidak ada hubungan dengan bangunan. Semua wajib e-Katalog, tidak boleh dilelang. Nama penyedia ada dalam kontrak,” jelas Sapi’i.
Namun, publik menilai penjelasan itu belum menjawab pertanyaan utama: mengapa data penyedia tidak ditampilkan secara terbuka di SPSE, padahal sistem e-Katalog seharusnya transparan.
Mabesbara Babel Desak Audit Forensik
Sekretaris DPW Lembaga Mabesbara Babel, Suhandro, menilai kejanggalan ini tidak boleh dibiarkan.
“Proyek dengan nilai miliaran tanpa nama penyedia di SPSE jelas janggal. Kami mendesak BPK, APIP, dan aparat hukum melakukan audit forensik. Jangan sampai proyek ini menjadi ladang bancakan anggaran dengan dalih e-Katalog,” tegas Suhandro.
Ia juga meminta penelusuran teknis lebih lanjut, apakah IPAL dan WTP benar-benar barang jadi yang sesuai katalog, atau justru melibatkan pekerjaan konstruksi yang seharusnya dilelang terbuka.
Pertanyaan Publik yang Menguat
Sejumlah pertanyaan kini mencuat di tengah masyarakat:
Apakah IPAL dan WTP sepenuhnya merupakan produk jadi sesuai e-Katalog?
Mengapa data nama penyedia dan NPWP tidak transparan di SPSE?
Apakah terdapat potensi mark-up harga atau kerugian negara?
Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum
Mabesbara menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan siap melaporkannya kepada aparat penegak hukum jika tidak ada langkah korektif. Publik juga mendesak agar Kejaksaan Tinggi Babel dan BPK segera memeriksa dokumen kontrak asli serta mekanisme pengadaannya.
“Ini bukan hanya soal anggaran, tapi juga menyangkut integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem digital pengadaan barang dan jasa pemerintah,” pungkas Suhandro.

















