Pemali, Gaspar86.com – Aktivitas tambang skala besar kembali menjadi sorotan masyarakat di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Tepat di pinggir Jalan Dokter Soetomo, Desa Air Duren, dua unit alat berat jenis PC berwarna kuning terlihat beroperasi di lokasi yang diduga milik seorang pengusaha berinisial A.R.
Sejumlah warga sekitar menyebut, aktivitas penambangan tersebut sudah berlangsung cukup lama. “Itu lokasi tambang punya A.R dan sudah beraktifitas sejak tahun 2024. Selain itu, aktivitas penambangan juga disebut-sebut mendapat backup dari salah satu oknum anggota Korem,” ujar seorang sumber kepada Awam Babel beberapa hari lalu.
Berdasarkan regulasi, kegiatan penambangan wajib mengantongi izin sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pasal 158 UU Minerba menegaskan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Meski lokasi tambang berada di kawasan yang seharusnya masuk kategori Izin Pertambangan Rakyat (IPR), aktivitas yang terpantau menggunakan alat berat jelas tidak termasuk dalam skema pertambangan rakyat. Pasalnya, IPR hanya diperuntukkan bagi kegiatan skala kecil dengan peralatan sederhana.
Warga sekitar pun mempertanyakan konsistensi penegakan hukum di lapangan. Mereka menilai, jika aktivitas tambang skala besar yang diduga tidak berizin terus dibiarkan, maka akan menimbulkan kerugian negara serta dampak lingkungan di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait termasuk aparat penegak hukum dan instansi teknis belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas maupun penindakan atas aktivitas tambang tersebut.

















