Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Berita

Polres Bangka Barat Kembali Ungkap Penambangan Ilegal di Teluk Inggris, Dua Pemilik Ponton Jadi Tersangka

27
×

Polres Bangka Barat Kembali Ungkap Penambangan Ilegal di Teluk Inggris, Dua Pemilik Ponton Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Mentok, Gaspar86.com -Polres Bangka Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas ilegal di wilayah perairan Kabupaten Bangka Barat dengan melakukan penindakan tegas terhadap kegiatan penambangan timah ilegal di Teluk Inggris. Pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB,

Example 300x600

personel Sat Polairud bersama Sat Sabhara dan kapal patroli Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan dua unit ponton jenis selam beserta tujuh orang pekerja tambang ilegal.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bangka Barat dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum terutama di bidang pertambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.

“Kegiatan penertiban ini kami lakukan sebagai wujud nyata penegakan hukum terhadap tambang ilegal yang masih marak di perairan kita. Dari hasil operasi, kami berhasil mengamankan dua ponton beserta para pekerja yang sudah kami periksa secara intensif,” ujar Iptu Yos Sudarso.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas tambang ilegal ini sudah berjalan sejak Rabu, 18 Juni 2025 dan dipimpin oleh dua pemilik ponton, yaitu Salawati Als Wati dan Efendi Koja Als Fendi. Ponton-ponton tersebut telah menghasilkan sekitar 108 kilogram pasir timah yang dijual secara ilegal.

“Atas tindakan mereka, penyidik telah menaikkan status perkara ini ke tingkat penyidikan dan menerbitkan dua laporan polisi dengan kedua pemilik ponton sebagai tersangka. Kami juga melakukan penahanan sejak 21 Juni 2025 untuk mempercepat proses hukum,” jelas Iptu Yos.

Para pekerja telah diperiksa dan berstatus saksi, sementara para tersangka menghadapi ancaman hukuman sesuai pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Kapolres Pradana juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah perairan agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal yang merugikan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal. Patroli rutin baik jalur laut maupun darat tetap kami intensifkan guna mencegah munculnya kembali tambang ilegal di perairan Teluk Inggris,” tutupnya.

Situasi perairan saat ini kondusif tanpa aktivitas tambang ilegal, namun potensi munculnya kembali aktivitas serupa masih ada mengingat ponton yang terparkir di lokasi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *