Pangkalpinang, Gaspar.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang diduga menjadi sarang peredaran narkoba setelah terungkapnya kasus narapidana yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas. Dugaan ini diperkuat dengan adanya bukti chat WhatsApp antara narapidana(Baloi,Blok DP,Diponegoro) dengan seseorang yang memesan narkoba.
Penggunaan handphone oleh narapidana di dalam kamar hunian menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan dan kemungkinan keterlibatan petugas lapas. Apakah ada oknum-oknum petugas lapas yang terlibat dalam membiarkan narapidana menggunakan handphone?
Peraturan yang mengatur penggunaan handphone oleh narapidana (napi) tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Narapidana dilarang memiliki, membawa, dan/atau menggunakan alat elektronik seperti laptop, komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya (Pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013).
Jika narapidana melanggar aturan ini, mereka dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, yang meliputi:
– Memasukkan dalam sel pengasingan selama 6 hari dan dapat diperpanjang selama 2 kali 6 hari
– Tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan
– Jika ada laporan tentang narapidana yang menggunakan handphone, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (KaLapas) akan memulai penyelidikan dan menjatuhkan hukuman disiplin jika terbukti bersalah.
Peraturan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan, serta mencegah penyalahgunaan teknologi oleh narapidana.
“Kasus ini bukan lagi cerita dongeng, tapi fakta yang ditutupi segelintir oknum-oknum petugas lapas,” kata Nara sumber yang enggan identitasnya di publikasikan.”Pertanyaan besar adalah, ada apa dengan petugas lapas di balik penggunaan handphone serta pengendalian peredaran narkoba oleh napi dari dalam kamar hunian lapas narkotika kelas IIA Pangkalpinang?”
Kasus ini memerlukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Pemerintah perlu memastikan bahwa lembaga pemasyarakatan benar-benar berfungsi sebagai tempat pembinaan dan rehabilitasi bagi narapidana, bukan sebagai sarang peredaran narkoba.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas. Perihal ini terungkap dengan ditemukan bukti chat WhatsApp antara narapidana(Baloi Blok DP,Diponegoro) dengan seseorang yang memesan narkoba.
Pemerintah telah menyatakan perang terhadap narkoba dan akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk petugas lapas yang terlibat dalam kasus ini.
Untuk memastikan transparansi dan keadilan, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut terhadap kasus ini. Investigasi ini diharapkan dapat mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan melibatkan semua pihak, termasuk lembaga pemasyarakatan. Pemerintah perlu memastikan bahwa lembaga pemasyarakatan benar-benar berfungsi sebagai tempat pembinaan dan rehabilitasi bagi narapidana, bukan sebagai sarang peredaran narkoba.
Aturan tersebut memang sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan teknologi dan memastikan keamanan serta ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan. Penggunaan handphone oleh narapidana dapat memungkinkan mereka untuk melakukan kegiatan ilegal, seperti mengendalikan peredaran narkoba atau melakukan tindak pidana lainnya.
Dengan adanya aturan tersebut, petugas lapas dapat lebih efektif mengawasi dan mengontrol kegiatan narapidana di dalam kamar hunian. Selain itu, aturan ini juga dapat membantu mencegah terjadinya pelanggaran keamanan
dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.
Dengan demikian, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Demi keberimbangan berita, upaya konfirmasi ke pihak Kanwil Kemenkumham dan Ditjen Pemasyarakatan juga sedang diupayakan
(Tim)