#Lokasi tambang tak jauh dari kawasan hutan lindung
Bangka Barat, Gaspar86.com – Perlu kita ketahui jika maraknya pertambangan di Babel baik legal atau ilegal tak bisa lagi dibendung. Namun yang dipahami Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara mengatur bahwa setiap kegiatan
pertambangan, termasuk di lahan pribadi, harus memiliki izin yang sah dari Kementerian ESDM. Seperti salah satunya usaha penambangan dilahan pribadi yang beralamatkan di Gang Kenari Jalan Tembus Pait Jaya Kecamatan Muntok Babar, milik hen-hen.
Nampak terlihat pada lokasi penambangan yang luas tanahnya 1Hektar terlihat pada kedalaman kurang lebih 5meter beberapa pekerja nampak melakukan aktivitas penambangan. Selain itu juga di atas lokasi tambang tidak jauh dari pondok istirahat pekerja ada satu unit PC mini yang diduga milik nono. Dan tak jauh dari lokasi penambangan diatas kaki bukit masuk wilayah Hutan Lindung.
Salah satu sumber terpercaya, Janom ketika ditanyai menyebutkan jika penambangan dilahan pribadi dan baru kerja 4hari.
Sumber lain, YI juga yang mengakui dekat dengan hen menyebutkan lokasi merupakan lahan pribadi.
“Lahan pribadi bang, untuk apa ke lokasi tuh. Gampang lah klak pacak diatur. Ku kenal kek bos e,” katanya melalui telpon selular, Rabu (16/04/2025).
Ketika ditanya apakah mengetahui soal perizinan, Dirinya menjawab ragu.
“Kayak e dakde izin bang. Maklum skala kecil bang trus lahan ge pribadi,” jawabnya.
Terlepas itu penambangan skala besar atau pun kecil, lokasi penambangan termasuk Izin Pertambangan Rakyat. untuk kegiatan pertambangan dengan skala kecil dan menggunakan peralatan sederhana, diperlukan izin pertambangan rakyat (IPR) dari pemerintah daerah.
Saat berita ini dipublish tim masih dalam upaya mengkonfirmasi dinas terkait pertambangan dan perizinan tambang, APH dan Penegak Perda setempat.
(Tim Gaspar).