PANGKALPINANG – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang melalui Akhmad Subekti selaku Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemerintah Kota Pangkalpinang Menghadiri Undangan Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Anggota Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Pangkalpinang Tahun 2025 di Ruang Pertemuan Bangka City Hotel, Senin (17/03/2025).
Sebanyak 21 Panwaslu Kecamatan dan 42 Panwaslu Kelurahan (PKD) yang dilantik secara seremonial oleh Imam Ghozali selaku ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, setelah pembacaan SK dilanjutkan dengan pembacaan Sumpah/Janji dan Pakta Integritas. Acara tersebut dihadiri stakeholder tingkat kota dan kecamatan.
Subekti dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada mereka yang dilantik dan bentuk pengawasan jajaran adhoc Bawaslu Kota Pangkalpinang harus sesuai dengan aturan dan tahapan serta segerakan untuk mengawasi setiap tahapannya.
“Saya ucapkan selamat kepada yang baru dilantik, bagi yang baru nantinya dapat beradaptasi. Kawan-kawan PKD silakan bekerja, haruslah paham aturan dan juga tahapan mengingat kita sudah memasuki pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih. PKD juga dalam menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dibuat dengan sebanar-benarnya. Untuk itu setelah dilantik hari ini segeralah bekerja,” ungkapnya.
Sementara itu, Imam menyampaikan bahwa keterlambatan dalam pelantikan dan pembekalan Panwaslu Kecamatan dan PKD karena menunggu juknis Bawaslu hingga dapat terlaksana pada hari ini.
“Bawaslu seharusnya lebih dahulu menyelenggarakan pelantikan pada tingkatan adhoc sebelum pelantikan adhoc KPU Kota Pangkalpinang karena fungsinya pengawasan dalam setiap tahapannya. Tetapi kami menunggu juknis dari Bawaslu dalam menggelar pelantikan dan pembekalan untuk Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang Tahun 2025 hingga akhirnya dapat terlaksana pada hari ini,” ucapnya.
Selaras dengan Subekti, Imam menyampaikan bahwa mereka yang dilantik dapat segera melaksanakan tugas dalam fungsi pengawasannya di lapangan melalui LHP yang dibuat dengan sebenar-benarnya.
“Panwaslu Kecamatan dan PKD segeralah turun untuk mengawasi dikarenakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) telah melakukan coklit sesuai dengan tahapannya. Kalian yang baru dilantik segera gunakan atribut Bawaslu dan mengawasi proses dalam setiap tahapannya melalui alat kerja kita yang namanya LHP. Kawan-kawan dalam pembuatan LHP harus benar-benar detail sesuai dengan yang terjadi di lapangan,” tutupnya. (MRY)















