Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Politik dan Pemerintahan

Pemkot Pangkalpinang Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Retribusi PGB

18
×

Pemkot Pangkalpinang Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Retribusi PGB

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PANGKALPINANG, GASPAR86 – Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Pangkalpinang, Syahrial, mewakili Wali Kota Pangkalpinang mengikuti sosialisasi tentang percepatan pelaksanaan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia secara virtual, Jumat (4/3/2022).

Sosialisasi dilakukan agar mempunyai standar yang lebih konsisten atas pembangunan gedung di seluruh Indonesia, pemerintah membuat kebijakan baru yang mengubah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Example 300x600

Plt. Sekretaris Jendral Kemendagri, Suhajar Diantoro menekankan kepada seluruh pemerintah daerah untuk mempercepat pembuatan Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi PBG.

Dia menyebut pemda yang belum menyiapkan Perda tidak dapat memungut retribusi atas PBG. Menurutnya masih banyak pemda yang belum menyelesaikan Perda tersebut.

“Tidak boleh jika Perda tidak ada, karena otonomi daerah itu adalah mengurus dengan manajemen pemerintahan dan mengatur dengan Peraturan Daerah. Jika memungut tanpa Perda itu termasuk pungli,” jelasnya.

Namun berdasarkan Undang-Undang No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) menyebutkan, jika Perda belum dibuat maka Perda IMB masih boleh berlaku untuk melakukan pungutan retribusi dalam pelayanan PBG dalam masa transisi dua tahun ke depan.

“Kami telah berdiskusi dengan seluruh kementrian bahwa sepakat memberi pengamanan untuk menjawab persoalan dengan aturan peralihan HKPD. Yang memberi ruang agar perda menyangkut pungutan paling lama dua tahun. Tapi jangan juga nunggu sampai 2024, harusnya 2023 sudah selesai,” tegasnya.

Keringanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) empat menteri meliputi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri PUPR, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

“Segera lakukan pelayanan PBG. Silahkan pungut retribusi berdasarkan perda yang ada selama ini. Bagi 58 daerah yang perdanya sudah selesai tetap laksanakan perda baru. Dalam UU HKPD mengamanatkan semua perda tentang pemungutan disimplifikasi menjadi saty perda. Ini amantnya selama dua tahun kedepan, ” pungkasnya. (**)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *