Pangkalpinang, Karimata Asia – IMB (Izin Mendirikan Bangunan) telah resmi berganti nama menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) per 30 Juli 2021. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Kota Pangkalpinang pun sudah menerapkan PBG yang mulai dilaksanakan pada 31 Desember 2021. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (PMPTSP dan Naker), Yan Rizana menuturkan, untuk mempermudah pemohon mengajukan PBG diluncurkan lah layanan berbasis web SIMBG (Sistem Informasi Bangunan Gedung). Dengan portal ini layanan dapat diakses secara daring.
“Pemohon dapat mengajukannya secara online di SIMBG tersebut. Nanti ada tim yang akan memverifikasi. Jadi mengurus PGB nya itu tersistem secara online semua,” ujar Yan, Rabu (19/1/2021).
Dia mengatakan, IMB yang telah berganti menjadi PBG ini pun sudah disosialisasikan ke masyarakat. Baik melalui website, media sosial maupun ke pemohon yang datang langsung ke kantor. Untuk syarat apa saja dalam mengurus PBG, Yan menyebut, pemohon dapat mengakses langsung melalui portal yang disediakan.
Yan menyebut, pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, proses terbitnya PBG pada SIMBG adalah 28 hari kerja. (**)