Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Agama Sosial dan Budaya

Ustad Abdul Somad:Hukum Memajang Foto Keluarga

30
×

Ustad Abdul Somad:Hukum Memajang Foto Keluarga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Menurut Abdul Somad, memajang foto keluarga di ruang tamu dalam agama Islam adalah diperbolehkan. “Hukumnya diperbolehkan,” kata Abdul Somad.

Namun, ada yang mengatakan haram, sehingga sebagian keluarga memilih tidak memajang photonya tersebut.


Abdul Somad memberikan penjelasan bahwa yang diharamkan itu adalah patung tiga dimensi yang bentuknya menyerupai makhluk ciptaan Allah.


“Yang haram itu patung tiga dimensi, dicetak, dipahat, dibentuk, diukir patung itu yang tidak boleh,” jelas ustadz yang biasa disapa UAS ini.

Karena, apabila terdapat patung tiga dimensi yang menyerupai makhluk ciptaan Allah maka rahmat dari Allah tidak akan masuk ke rumah tersebut.


“Kalau ada patung macam begituan, malaikat rahmat tidak akan masuk ke dalam rumah tersebut. Namun, tidak berlaku bagi malaikat maut. Kalau malaikat maut tetap akan masuk,” ucapnya.

Meskipun diperbolehkan dalam Islam, kata Abdul Somad, syaratnya adalah harus foto yang sopan, yang jelas harus menutup aurat.

“Namun, jika tidak sopan, misalnya mengumbar aurat ke mana-mana, maka tidak diperbolehkan karena foto tersebut akan dilihat oleh orang lain yang berkunjung ke rumah tersebut”. ***

Sumber: YouTube Aswaja TV

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *