Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Politik dan Pemerintahan

Walikota Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrasi dan Fungsional Melalui Mekanisme Penyetaraan Di Lingkungan Pemkot Pangkalpinang

145
×

Walikota Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrasi dan Fungsional Melalui Mekanisme Penyetaraan Di Lingkungan Pemkot Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PANGKALPINANG, GASPAR86.COM – Pemerintah kota Pangkalpinang melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrasi dan pejabat fungsional melalui mekanisme penyetaraan lingkungan pemerintah kota Pangkalpinang, Jumat (31/12/2021) di Ruang OR Kantor Walikota.

Dalam sambutannya, Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (akrab disapa Molen) menyebut pelantikan tersebut merupakan bagian dari kehidupan berorganisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan.

Example 300x600

“Khususnya kepada Fungsional Eselon IV, dan saya tegaskan yang berbaju kopri hari ini tidak satupun dipindahkan, tetap pada posisi yang sama”, ujarnya.

Ia menjelaskan, hal tersebut merupakan mandat dari Presiden Republik Indonesia dalam pidato singkat pada sidang paripurna MPR RI pada tanggal 20 Oktober tahun 2019 yang lalu.

Kala itu, tambah Molen, Presiden RI mengatakan bahwa perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi pada kementerian atau lembaga daerah dan pemerintah daerah yang menyisakan dua level, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintah dan percepatan pengambilan keputusan.

Selanjutnya, Molen menuturkan dengan terbitnya Permen PAN-RB Nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional. Maka, pemerintah kota Pangkalpinang telah melakukan serangkaian kegiatan, dimulai dengan penyederhanaan struktur birokrasi analisa jabatan fungsional sampai terbitnya surat Kemendagri Nomor 800/ 8330/OTDA tentang persetujuan penyetaraan jabatan lingkungan pemerintah daerah atau kabupaten atau kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 16 Desember 2021.

“Untuk selanjutnya melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kedalam jabatan fungsional yang disetarakan. Pelantikan ini bukan demosi atau penurunan jabatan melainkan penyetaraan yaitu jabatan eselon IV atau jabatan pengawas yang disetarakan dengan jabatan fungsional dengan penghasilan tidak boleh berkurang dari jabatan sebelumnya”, tegas Molen.

Diketahui, penyetaraan ini berlaku bagi instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Pemerintah pusat telah dilaksanakan pada tahun 2020, sedangkan untuk pemerintah daerah paling lambat tanggal 31 Desember 2021.

“Jadi, Pemkot Pangkalpinang mengambil tanggal yang terakhir, dengan adanya perubahan regulasi hendaknya menjadi sebuah tantangan untuk segera beradaptasi dengan sistem kerja yang ada”, kata Molen.

Menurutnya, pembenahan mulai dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaran tugas dan pelayanan publik agar tetap berjalan dengan baik di lingkungan pemerintah kota Pangkalpinang. (rls)

Example 300250
Example 120x600

Respon (2)

  1. Diberita online ad barang bukti 3karung bijih timah sewaktu penangkapan,sekarang kok malah larinya kepenghijauan,,dengan dalih reklamasi,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *